Kebijakan Pengaduan Pelanggaran
Integritas adalah salah satu nilai inti Keppel. Keppel mengharapkan semua karyawannya untuk selalu menjalankan tugas dan tanggungjawab masing-masing dengan cara yang etis dan patuh terhadap hukum dan peraturan yang berlaku di negara-negara dimana Keppel menjalankan bisnisnya.
Keppel mempunyai saluran untuk melakukan pengaduan pelanggaran bagi pelanggan, pemasok, karyawan dan pemegang kepentingan lainnya, dengan itikad yang baik, disertakan rincian kejadian pelanggaran terhadap peraturan dan/atau etika yang terjadi.
Membuat Laporan
Insiden nyata atau dicurigai ilegal dan/atau melanggar etika serta pelanggaran terhadap hukum dan peraturan wajib segera dilaporkan kepada jaringan pelaporan independen Keppel sebagai berikut:
Surat Elektronik: | kpmgethicsline@kpmg.com | ||||||||||||||||||||||
Telepon: |
|
||||||||||||||||||||||
Formulir daring: | https://www.kpmgethicsline.com |
Keppel Corporation telah melibatkan KPMG untuk menyediakan landasan independen bagi karyawan serta pihak eksternal seperti pelanggan, pemasok, kontraktor dan pelamar kerja, untuk melakukan pengaduan dengan itikad baik mengenai kecurigaan atas ketidakwajaran maupun kesalahan, tanpa rasa takut akan adanya pembalasan.
Jaringan Pengaduan Pelanggaran tidak ditujukan untuk melaporkan hal-hal yang bersifat (i) tidak benar; atau (ii) sepele, sembrono dan bertujuan merepotkan; atau (iii) dimana masalah atau subyek yang dilaporkan tidak ada relevansinya dengan Keppel Group.